![]() |
Kepala Desa Kuala lapang dalam
memberikan pemahaman terkait dengan adanya penutupan sementara kegiatan
perdagangan di pasar inai sehubungan dengan adanya surat edaran bupati malinau
nomor : 443.1/352/hukum tentang pendundaan keluar masuk orang ke wilayah
kabupaten malinau dan isolasi wilayah secara parsial di kecamatan baupaten
malinau dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus diease 2019 ( COVID-19).
Dalam arahanya kades kuala lapang mengatakan bahwa penutupan ini hanya
dilakukan kurang lebih 14 hari terhitung mulai kemarin jadi bagi penjual maupun
pembeli harus mentaati ini jika tidak akan diperpanjajang lagi kita lihat
perkembangan kedepan kata kades kuala lapang Royanto Panel S.Pd.M.Si yang akrap
dipanggil roy. Dalam kesempatan itu juga kades kuala lapang berpesan kepada
penjual selalu menjaga kebersihan dan budayakan hidup sehat sehingga terhindar
dari penyakit dan virus.

Komentar
Posting Komentar