Penutupan Sementara Kegiatan Pasar Inai




Kepala Desa Kuala lapang dalam memberikan pemahaman terkait dengan adanya penutupan sementara kegiatan perdagangan di pasar inai sehubungan dengan adanya surat edaran bupati malinau nomor : 443.1/352/hukum tentang pendundaan keluar masuk orang ke wilayah kabupaten malinau dan isolasi wilayah secara parsial di kecamatan baupaten malinau dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus diease 2019 ( COVID-19). Dalam arahanya kades kuala lapang mengatakan bahwa penutupan ini hanya dilakukan kurang lebih 14 hari terhitung mulai kemarin jadi bagi penjual maupun pembeli harus mentaati ini jika tidak akan diperpanjajang lagi kita lihat perkembangan kedepan kata kades kuala lapang Royanto Panel S.Pd.M.Si yang akrap dipanggil roy. Dalam kesempatan itu juga kades kuala lapang berpesan kepada penjual selalu menjaga kebersihan dan budayakan hidup sehat sehingga terhindar dari penyakit dan virus.

Komentar